Sabtu, Agustus 2, 2025
BerandaDaerahBerita LokalSoal Ijazah Calon PAW Rio Empelu, Abasri: Panitia Belum Verifikasi Tapi Sudah...

Soal Ijazah Calon PAW Rio Empelu, Abasri: Panitia Belum Verifikasi Tapi Sudah Menuduh

Bungo – Suasana menjelang Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Rio Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2025, mendadak memanas.

Salah satu calon, Abasri, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Panitia Pelaksana dan Ketua BPD Dusun Empelu yang mempersoalkan keabsahan ijazah yang digunakannya sebagai syarat pencalonan.

Pada malam 31 Juli 2025, Abasri dipanggil oleh Panitia dan Ketua BPD untuk dimintai klarifikasi terkait dokumen pendidikannya. Dalam keterangannya kepada media ini, Abasri menjelaskan bahwa dirinya diminta hadir karena ijazah yang dilampirkan dianggap “hanya sertifikat kursus”, dan dinilai tidak setara dengan ijazah SMP, yang merupakan syarat minimal calon kepala desa atau Rio.

“Tentu kami merasa kecewa. Tim saya dan keluarga sangat terganggu dengan tuduhan sepihak seperti ini. Seharusnya, kalau ada keraguan, panitia bisa konsultasi dulu ke dinas terkait sebelum menjatuhkan penilaian yang berpotensi menimbulkan stigma buruk,” ungkap Abasri.

Pernyataan Panitia yang menuding ijazah Abasri “bermasalah” tanpa kajian yang sah, justru menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif dari masyarakat. Bahkan, tak sedikit yang mulai berprasangka bahwa ijazah tersebut palsu—padahal belum ada pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Pihak keluarga Abasri mengaku kecewa berat atas pernyataan yang dikeluarkan oleh panitia. Mereka menilai tindakan ini tergesa-gesa dan mencoreng nama baik calon mereka di hadapan masyarakat luas.

“Kami minta panitia bersikap bijak dan profesional. Kalau memang ada keraguan terhadap dokumen peserta, silakan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan atau instansi penerbit. Jangan langsung menyampaikan penilaian ke publik,” ujar salah satu anggota keluarga.

Menurut beberapa praktisi pemerintahan desa, dalam kasus seperti ini, panitia seharusnya melakukan verifikasi faktual dengan cara:

  1. Menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Sosial (jika ijazah dikeluarkan oleh instansi non-formal) untuk menanyakan status setara dokumen.
  2. Mengundang ahli atau pejabat terkait untuk memberikan pendapat resmi, bukan sekadar berdasarkan analisa pribadi.
  3. Menjaga kerahasiaan dan netralitas dalam menangani dokumen calon, agar tidak menimbulkan fitnah maupun prasangka publik.

Keluarga Abasri berharap kejadian ini tidak berlanjut menjadi polemik yang merusak proses demokrasi di tingkat desa. Mereka berharap semua pihak, termasuk panitia, BPD, dan masyarakat, dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan.

“Kalau memang ijazah itu dinyatakan tidak sah oleh dinas, kami siap menerima. Tapi jangan dulu menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Mari kita jaga agar PAW ini berlangsung adil, damai, dan bermartabat,” tutup perwakilan keluarga.

 

Penulis: Mey Landry

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments