Bungo – Aktivitas puluhan rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan mesin dompeng besar di wilayah Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, kian meresahkan masyarakat.
Sebelumnya aktivitas PETI tersebut dilakukan pada siang hari. Namun, setelah viral diberitakan di berbagai media online, para pelaku kini beroperasi pada malam hari untuk menghindari sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Menariknya, aktivitas itu tidak dilakukan di lokasi tersembunyi, melainkan di anak sungai kecil yang posisinya sangat dekat dengan jalan lintas Bungo–Jambi, sehingga terlihat jelas oleh pengguna jalan. Suara bising mesin dompeng berdaya besar terdengar hingga ke jalan utama, memperlihatkan betapa terbukanya kegiatan ilegal ini.
“Dulu siang mereka menambang, sekarang pindah ke malam hari. Tapi tetap kelihatan dari jalan, apalagi kalau lewat malam, suara dompengnya jelas sekali,” ungkap seorang warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan.
Sumber warga juga menyebut bahwa aktivitas PETI tersebut diduga dikendalikan oleh Amin, seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Menanti yang dikenal sebagai bos besar penampungan emas ilegal.
“Semua orang tahu itu rakit-rakit milik Amin. Dia punya banyak dompeng besar, baik di sungai maupun di darat,” tambahnya.
Sebelumnya, tim Satreskrim Polres Bungo sempat menggeledah rumah Amin, namun tidak ditemukan barang bukti. Padahal masyarakat setempat meyakini lokasi tersebut menjadi tempat pembelian dan pembakaran emas hasil PETI.
Belum lama ini, nama Amin kembali mencuat setelah ia mengancam seorang wartawan yang memberitakan aktivitas ilegalnya. Jurnalis tersebut kini meminta perlindungan hukum serta mendesak Polres Bungo menindak tegas Amin karena telah melakukan intimidasi dan membuat wartawan tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat berharap Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono segera menutup aktivitas PETI di Tanjung Menanti, menindak tegas semua pelaku, dan mengusut dugaan keterlibatan oknum yang membekingi kegiatan ilegal ini, demi tegaknya hukum dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Bungo.(#)
Penulis: Mey Landry