Kamis, Juni 26, 2025
BerandaNasionalBerita PemerintahBendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana Jalan Usaha Tani, Rp200 Juta Dipakai...

Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana Jalan Usaha Tani, Rp200 Juta Dipakai Bayar Utang Pribadi

Bungo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, berinisial PN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2022. Dana bantuan dari Kementerian Pertanian yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, justru disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, dalam konferensi pers pada Selasa (25/6/2025) petang, menyampaikan bahwa PN yang juga menjabat sebagai koordinator lapangan dan kaur keuangan Desa Sukamenak, telah menyalahgunakan dana JUT senilai Rp200 juta. “Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang pribadi,” ungkap Ichsan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang signifikan. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang. Penahanan ini dilakukan demi mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Kasus ini berawal pada tahun 2022 saat dana aspirasi anggota DPR RI periode 2019–2024 disalurkan untuk proyek JUT, masing-masing sebesar Rp100 juta per desa. Setelah dana cair ke Desa Sukamenak, tersangka tidak menggunakan dana sesuai peruntukan, melainkan untuk menutupi utang pribadi.

Untuk menutupi aksinya, PN menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah proyek jalan usaha tani telah dilaksanakan. Dalam laporan disebutkan bahwa jalan dibangun dengan lebar 2,5 meter dan melintasi area persawahan seluas 10 hektare.

Namun, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang mengungkap bahwa proyek tersebut tidak pernah dikerjakan alias fiktif. “Diketahui bahwa terdapat pekerjaan fiktif pada pembangunan JUT,” ujar Ichsan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti awal yang kuat berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya. PN dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara. Kami akan berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka,” tegas Ichsan.

Kasus ini menambah deretan penyalahgunaan dana pemerintah di tingkat desa dan menjadi pengingat pentingnya transparansi serta pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana publik.(#)

Editor: Mey Landry

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments