Bungo – Keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah Dusun Baru Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, sangat disayangkan dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Alih-alih mendukung program Pemerintah Kabupaten Bungo yang gencar menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), justru pemerintah dusun bersama perangkatnya dianggap memberikan ruang gerak bagi pelaku PETI.
Lebih ironis lagi, hingga kini Pemerintah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan aparat terkait seolah tutup mata terhadap persoalan ini.
Tidak ada sikap tegas, tidak ada upaya nyata untuk menertibkan, bahkan terkesan membiarkan praktik yang jelas-jelas merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar.
Surat undangan resmi yang dikeluarkan pihak dusun dan hasil kesepakatan musyawarah yang terang-terangan berpihak pada pelaku PETI, mestinya sudah cukup menjadi bukti bahwa ada penyimpangan serius di tingkat pemerintah desa.
Namun, diamnya pihak kecamatan dan aparat terkait semakin menguatkan kesan bahwa ada pembiaran, bahkan kemungkinan adanya keberpihakan pada kepentingan kelompok tertentu.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga marwah pemerintahan akan tercoreng.
Bagaimana mungkin pemerintah daerah bisa berhasil menekan aktivitas PETI jika di tingkat dusun dan kecamatan sendiri justru memberi ruang dan membiarkan aktivitas ilegal itu berjalan?
Masyarakat berhak mempertanyakan:
- Mengapa pihak kecamatan tidak segera mengambil tindakan tegas?
- Mengapa aparat penegak hukum di wilayah ini seolah tidak mendengar atau melihat fakta yang terjadi?
- Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat permasalahan ini dibiarkan begitu saja?
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Bungo turun tangan langsung. Sikap abai pemerintah kecamatan dan aparat terkait hanya akan memperburuk keadaan serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(*)
Penulis: Mey Landry