Minggu, Februari 8, 2026
BerandaDaerahBerita LokalJalan Alternatif di Atas Tanah Milik Warga, Perlu Kepastian Hukum dan Kesepakatan

Jalan Alternatif di Atas Tanah Milik Warga, Perlu Kepastian Hukum dan Kesepakatan

Bungo – Pembangunan atau pengaspalan jalan alternatif yang dilakukan di atas tanah berstatus hak milik atas nama Bapak Haji Ibrahim menjadi perhatian sejumlah pihak. Pembangunan tersebut disebut berlangsung tanpa adanya pemberitahuan, izin tertulis, maupun kesepakatan terlebih dahulu dengan pemilik lahan yang sah.

Menurut keterangan pihak pemilik tanah, lahan yang digunakan merupakan aset pribadi dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Hingga saat ini, belum terdapat proses ganti rugi, pelepasan hak, sewa tanah, ataupun hibah yang disepakati secara resmi antara pemilik lahan dan pihak pelaksana pembangunan.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak telah diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya menyebutkan bahwa setiap pemakaian tanah tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang. Pasal 2 undang-undang tersebut menegaskan larangan memakai tanah tanpa izin, sementara Pasal 1 ayat (3) menjelaskan bahwa pemakaian tanah mencakup kegiatan menduduki, mengerjakan, menguasai, atau mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ketentuan mengenai penguasaan dan penyerobotan lahan diatur dalam Pasal 502. Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain atas tanah milik orang lain.

Dari sisi hukum perdata, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut. Ketentuan ini memberikan ruang hukum bagi pemilik tanah apabila merasa dirugikan.

Tidak hanya dari sudut pandang hukum positif, persoalan penggunaan tanah tanpa hak juga mendapat perhatian dalam hukum Islam dan hukum adat. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188 ditegaskan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terkait pengambilan tanah yang bukan haknya. Sementara itu, dalam hukum adat Melayu Jambi dikenal prinsip “kehormatan batas tanah”, yang melarang keras perubahan atau perusakan patok batas tanah milik orang lain.

Apabila lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum, diharapkan prosesnya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak milik warga.

Langkah penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dan kesepahaman bersama dinilai penting agar pembangunan tetap berjalan, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat serta menjaga keharmonisan antara warga, pemilik lahan, dan pemerintah daerah.

Penulis: Mey Landry

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments