Bungo, – Warga Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, digegerkan oleh penemuan sesosok mayat perempuan muda yang mengapung di aliran Sungai Batang Tebo, Minggu (26/10/2025) siang.
Belakangan diketahui, korban masih berusia 17 tahun, dan lebih mengejutkan lagi — pelakunya juga seorang remaja sebaya yang merupakan kekasih korban sendiri.
Peristiwa tragis itu pertama kali diketahui oleh Herikun (41), seorang petani asal Simpang Babeko. Saat hendak bekerja menggunakan perahu sekitar pukul 13.00 WIB, ia melihat tubuh perempuan tanpa busana terapung di tengah sungai. Herikun langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi korban ke tepi sungai, lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Petugas yang tiba di lokasi menemukan sejumlah tanda mencurigakan. Korban mengenakan gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam, sepasang anting bulat, serta cat kuku merah darah di tangan dan kakinya. Dari hasil olah TKP, ditemukan luka lecet di lutut kiri dan bekas luka di bagian mulut, diduga akibat kekerasan.
Tim identifikasi sempat kesulitan mengenali korban karena sidik jarinya rusak akibat rendaman air. Namun setelah berkoordinasi dengan warga sekitar, identitas korban akhirnya terungkap — seorang gadis berinisial Melati (17), warga Kabupaten Bungo, yang diketahui bekerja di salah satu tempat usaha di kota tersebut.
Dari keterangan rekan-rekan kerja, Melati terakhir terlihat pergi bersama seorang pria yang dikenal sebagai pacarnya, menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Dalam pesan terakhirnya kepada teman, korban sempat menyebut akan pergi bersama kekasihnya yang “bertubuh gemuk dan tinggi besar”.
Petunjuk itu mengarahkan tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo dan Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko untuk melakukan pelacakan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo. Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan motor NMAX.
Senin pagi (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, polisi berhasil meringkus FAG di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung. Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban di dalam mobil.
Dalam pengakuannya, FAG mencekik dan memukul wajah korban, lalu membenturkan kepala korban ke dinding mobil hingga tak bernyawa. Kejadian terjadi di kawasan Jembatan Desa Tanjung Menanti. Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menurunkan jasad korban dan membuangnya ke sungai di bawah jembatan, sebelum kembali ke rumah neneknya seolah tak terjadi apa-apa.
Kepada penyidik, FAG mengaku nekat membunuh karena sakit hati dan cemburu. Ia merasa diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil, sementara belakangan ia mengetahui Melati juga sering pergi bersama pria lain.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 1 unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BH 1776 MM
- 1 unit handphone Samsung Galaxy A05
- 1 unit iPhone 13 Pro Max warna putih
Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sigap melapor, serta kepada tim Opsnal yang bergerak cepat mengungkap kasus ini.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak,” ujarnya.
Karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo.(#)
Editor: Mey Landry