Bungo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penipuan investasi berkedok usaha bernama “MIKI Studio”, Senin (19/01/2026).
Tersangka berinisial RS alias MIKI, warga Kabupaten Bungo, diamankan oleh Tim GUNJO Polres Bungo setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat. Modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan 15 persen, namun dana milik korban justru tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat korban mentransfer dana sebesar Rp20.000.000 kepada tersangka untuk keperluan investasi. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keuntungan maupun modal tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, tersangka sempat sulit dihubungi, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Bali. Tim GUNJO Polres Bungo kemudian bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Polsek Kuta, Polda Bali. Setelah diketahui lokasi tempat tinggalnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka masih diamankan dan akan segera dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bungo juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat penawaran investasi yang dijalankan oleh tersangka, agar segera melapor. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara, sekaligus memastikan apakah terdapat korban lain dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut.
Selain itu, Polres Bungo mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas usaha, kejelasan perjanjian tertulis, serta mekanisme investasi yang sah sebelum menanamkan modal.
Editor: Mey Landry