Bungo – Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo terus digencarkan oleh aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah. Namun di sisi lain, sejumlah toko di kawasan Pasar Bawah Kota Muara Bungo dilaporkan masih menyediakan berbagai perlengkapan yang diduga kerap digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa toko diketahui menjual berbagai peralatan seperti mesin dompeng, suku cadang mesin, selang, pipa, hingga perlengkapan lainnya yang lazim digunakan dalam kegiatan penambangan emas tradisional tanpa izin.
Kondisi ini dinilai menjadi perhatian karena di tengah upaya penertiban yang dilakukan aparat, ketersediaan perlengkapan tersebut di pasar terbuka berpotensi mempermudah pelaku untuk terus menjalankan aktivitas PETI di sejumlah wilayah di Kabupaten Bungo.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan yang lebih menyeluruh, tidak hanya terhadap aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga terhadap rantai distribusi peralatan yang berpotensi mendukung kegiatan tersebut.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, dalam perspektif penegakan hukum, pihak yang dengan sengaja menyediakan sarana atau prasarana yang digunakan untuk kegiatan ilegal juga dapat menjadi bagian dari rangkaian aktivitas yang perlu mendapat perhatian aparat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan langkah-langkah preventif, termasuk pengawasan terhadap perdagangan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, guna memastikan kebijakan penertiban berjalan secara efektif dan menyeluruh.
Di sisi lain, para pemilik usaha juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjual peralatan yang berpotensi digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Kepatuhan terhadap regulasi serta tanggung jawab sosial dalam menjalankan usaha menjadi hal penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang yang diperdagangkan.
Upaya bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mengatasi persoalan PETI yang selama ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan hukum di kemudian hari.
Penulis: Mey Landry