Rabu, April 22, 2026
BerandaDaerahBerita LokalTim GUNJO Polres Bungo Ringkus Dua Pelaku Pencurian Berulang, Aksi Resahkan Warga...

Tim GUNJO Polres Bungo Ringkus Dua Pelaku Pencurian Berulang, Aksi Resahkan Warga Bathin III

Bungo, – Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bungo berhasil membekuk dua pelaku pencurian berinisial J (52) dan B (38) yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian berulang di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Air Gemuruh. Korban, Lisa Hardini, mendapati rumahnya telah dibobol saat dini hari. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela samping rumah, lalu membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Tak berhenti di situ, aksi serupa kembali terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Kali ini, korban bernama Andri kehilangan sepeda motor yang diparkir di dalam rumah, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim GUNJO berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.

“Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 yang bebas pulsa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagai pasal utama serta Pasal 476 KUHP Nasional sebagai pasal subsider sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa unsur pemberatan dalam kasus ini terpenuhi, karena aksi dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak bagian rumah, serta dilakukan secara bersama-sama dan berulang. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan dini hari, guna mencegah tindak kejahatan serupa kembali terjadi.

Penulis: Mey Landry 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments