Bungo – Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K, angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut satu unit alat berat jenis ekskavator diduga barang bukti kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terlihat keluar dari halaman Polres Bungo, Selasa malam (11/9/2025).
Dijelaskan oleh AKP Ilham Tri Kurnia, alat berat tersebut memang merupakan barang bukti dalam perkara dugaan PETI dengan tersangka R alias P, namun kasus itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II) sejak 25 Juli 2025.
“Oleh karena adanya kendala mobilisasi barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merk Zoomlion serta ketiadaan tempat penyimpanan yang memadai di Kejaksaan Negeri Bungo, maka pada tanggal yang sama JPU menitipkan barang bukti tersebut kepada Polres Bungo,” jelas AKP Ilham Tri Kurnia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Ilham menyebut bahwa pada Jum’at, 7 November 2025, barang bukti excavator tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo.
“Terkait penanganan perkara, kewenangan Polri berlangsung hingga pelimpahan tahap II,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, setelah tahap pelimpahan ke JPU, seluruh proses penuntutan dan putusan menjadi kewenangan lembaga penuntutan dan peradilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kejelasan status alat berat yang keluar dari Polres Bungo bukan karena pelanggaran prosedur, melainkan merupakan tindak lanjut resmi dari putusan pengadilan yang telah inkrah.(#)
Editor: Mey Landry