BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin dompeng dilaporkan masih beroperasi di wilayah Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Informasi ini disampaikan sejumlah warga yang mengaku resah dengan keberadaan rakit-rakit penambang di aliran sungai kecil perkebunan warga setempat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. Menurutnya, selain berpotensi merusak lingkungan, keberadaan PETI juga dikhawatirkan memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada penertiban. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas,” ujarnya.
Warga juga menekankan bahwa para penambang yang beroperasi disebut-sebut bukan berasal dari Dusun Sarana Jaya. Mereka meminta agar persoalan ini segera ditangani secara bijak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kondusivitas wilayah.
Secara terpisah, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Dusun Sarana Jaya, termasuk Datuk Rio setempat, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bungo untuk memastikan langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas PETI merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai. Selain itu, penggunaan mesin dompeng dalam skala besar kerap menimbulkan gangguan kebisingan dan sedimentasi yang merugikan masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap Pemerintah Dusun Sarana Jaya bersama perangkatnya dapat mengambil peran aktif melakukan pendataan dan koordinasi lintas sektor. Penegasan sikap dari pemerintah dusun dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga wilayah administratifnya dari aktivitas ilegal.
Di sisi lain, para penambang emas tanpa izin juga diimbau untuk menghentikan aktivitasnya dan mematuhi regulasi yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif diharapkan menjadi solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bungo dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan lapangan serta penindakan sesuai prosedur, sehingga tidak muncul kesan pembiaran dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.(*)
Editor: Mey Landry