Kamis, Maret 12, 2026
BerandaDaerahBerita LokalSelain Jual Perlengkapan PETI, Toko Sinar Bungo Diduga Miliki Gudang Tanpa Izin...

Selain Jual Perlengkapan PETI, Toko Sinar Bungo Diduga Miliki Gudang Tanpa Izin di Tengah Kota

Bungo – Di tengah gencarnya upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, muncul dugaan baru terkait keberadaan salah satu toko penyedia perlengkapan tambang ilegal di kawasan Pasar Bawah Kota Muara Bungo.

Tidak hanya menjual berbagai perlengkapan yang kerap digunakan dalam aktivitas PETI, Toko Sinar Bungo juga diduga memiliki sebuah gudang penyimpanan yang berada di tengah kota dan disebut-sebut tidak memiliki izin resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan berbagai jenis barang dan perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal. Lokasinya yang berada di kawasan perkotaan pun menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun ketertiban usaha.

Sebelumnya, sejumlah toko di kawasan Pasar Bawah Muara Bungo juga diketahui masih menyediakan berbagai peralatan seperti mesin dompeng, suku cadang mesin, selang, pipa, hingga perlengkapan lain yang lazim digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, di saat aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah gencar melakukan penertiban aktivitas PETI di lapangan, keberadaan toko maupun gudang yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi perlengkapan tambang ilegal masih ditemukan beroperasi.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan yang lebih komprehensif. Tidak hanya menertibkan aktivitas penambangan di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri sumber penyedia peralatan yang diduga mendukung kegiatan tersebut.

“Kalau penambangnya ditindak tapi peralatannya tetap bebas dijual, tentu aktivitas PETI akan terus ada. Harusnya semua rantai yang mendukung juga diawasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, dalam perspektif penegakan hukum, pihak yang dengan sengaja menyediakan sarana atau prasarana yang digunakan untuk kegiatan ilegal juga dapat menjadi bagian dari rangkaian aktivitas yang perlu mendapat perhatian aparat.

Sementara itu, terkait dugaan keberadaan gudang tanpa izin milik Toko Sinar Bungo, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha maupun instansi terkait.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan seluruh aktivitas usaha yang beroperasi di wilayah kota telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penertiban yang menyeluruh dinilai penting agar upaya pemberantasan PETI tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyentuh jaringan distribusi perlengkapan yang diduga turut mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut.

Penulis: Mey Landry

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments