Selasa, Maret 17, 2026
BerandaDaerahBerita LokalDiduga Pungut Retribusi PETI, Pemerintah Dusun Sungai Beringin Jadi Sorotan

Diduga Pungut Retribusi PETI, Pemerintah Dusun Sungai Beringin Jadi Sorotan

Bungo – Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo kembali menuai sorotan. Di saat tim Satuan Tugas (Satgas) terus berupaya menertibkan aktivitas ilegal tersebut, Pemerintah Dusun Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, justru diduga mengambil langkah yang bertolak belakang.

Hal ini mencuat setelah beredarnya surat resmi berlogo Pemerintah Daerah Bungo yang dikeluarkan oleh Pemerintah Dusun Sungai Beringin. Surat tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha penambangan emas di wilayah hulu Sungai Beringin, yang berisi permintaan pembayaran retribusi.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pungutan dilakukan dengan alasan dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas PETI, seperti pencemaran air sungai, munculnya penyakit kulit, hingga bahaya paparan bahan kimia.

Surat itu ditandatangani oleh sejumlah perangkat dusun, di antaranya Sekretaris Dusun Asnadi, Ketua BPD Abu Khoiri, anggota BPD Tarmizi HL, serta Kepala Kampung Saipul Bahri.

Seorang narasumber mengungkapkan bahwa praktik pungutan tersebut diduga telah berjalan di lapangan. Ia menyebut, setiap unit alat berat yang beroperasi di wilayah PETI dikenakan biaya hingga Rp6 juta.

“Untuk satu alat berat, total retribusi yang diminta mencapai Rp6 juta. Itu dibagi ke beberapa dusun, seperti Sungai Beringin, Sekampil, dan Aur Cino. Sejauh ini sudah banyak yang membayar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa bukti pembayaran dan kwitansi dari para pelaku PETI telah beredar. Bahkan, surat dengan stempel resmi Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) disebut-sebut sudah diketahui luas oleh para penambang.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses pungutan di lapangan diduga dilakukan oleh seorang oknum yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Karang Taruna di Dusun Aur Cino.

“Yang melakukan penarikan di lapangan itu Hardi,” katanya.

Terkait jumlah aktivitas PETI, ia memperkirakan terdapat sekitar 20 unit alat berat yang beroperasi di sepanjang wilayah Sungai Beringin hingga Aur Cino. Ia juga menyebut aktivitas tersebut berlangsung relatif aman tanpa adanya penertiban.

“Alat berat cukup banyak, dan sejauh ini tidak ada razia, jadi aktivitas mereka berjalan lancar,” tambahnya.

Praktik pungutan terhadap aktivitas ilegal ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Bungo didesak untuk segera melakukan penelusuran.

Kapolres Bungo dan Bupati Bungo diminta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, khususnya terhadap oknum perangkat desa yang menandatangani surat tertanggal 23 Februari 2026 tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Dusun Sungai Beringin maupun instansi terkait.

Penulis: Mey Landry

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments