BUNGO – Jajaran Polres Bungo menangkap seorang pria berinisial J.Y. yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Perumahan Bungo Persada Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Modus pelaku yakni masuk melalui pintu belakang, mematikan aliran listrik, lalu menyekap serta mengikat korban menggunakan lakban dan kabel. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan kehilangan perhiasan emas serta gawai, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp64,7 juta.
Pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (19/9/2026) pukul 17.30 WIB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari perhiasan emas, gawai, kamera Canon, linggis, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH 5251 UW, hingga perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Kasi Humas Polres Bungo menyatakan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, J.Y. dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.(Mey)