Bungo, Potret.co.id – Tim Tekab Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang wanita berparas cantik yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan terhadap terduga pelaku, berinisial MY (21), dilakukan pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 04:00 WIB di salah satu hotel yang terletak di kawasan Jaya Setia, Kota Muara Bungo.
MY, warga Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diduga melakukan TPPO dengan memanfaatkan aplikasi Michat untuk menjalin komunikasi dengan korban, yang dalam laporan disebut dengan nama samaran “Bunga”.
Saat penangkapan, Tim Tekab Satreskrim Polres Bungo juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp150.000, satu unit handphone merk Vivo Y91C warna merah, dan satu unit handphone merk Oppo A1K warna merah.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, melalui Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP M. Nur.
Polres Bungo kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang mungkin terlibat dalam peristiwa tersebut.(Red)