Bungo – Nama Yamin, yang dikenal sebagai salah satu bos besar Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, kembali mencuat. Pasalnya, Yamin diduga memiliki puluhan rakit PETI yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk di Desa Air Gemuruh dan Purwobakti. Tidak hanya itu, Yamin juga diduga melakukan intervensi terhadap wartawan yang memberitakan aktivitas ilegal tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, intervensi dilakukan melalui pesan WhatsApp, tak lama setelah berita aktivitas PETI di dua desa itu terbit di beberapa media online. Dalam pesan tersebut, Yamin diduga menunjukkan sikap tidak terima dengan pemberitaan yang dianggap “mengganggu” aktivitas pertambangan ilegal yang ia kelola.
Tak hanya itu, sumber juga menyebut bahwa Yamin kerap menampung hasil emas dari kegiatan PETI di kawasan Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Dugaan ini semakin memperkuat peran Yamin sebagai sosok pengendali jaringan PETI di wilayah tersebut.
Akibat tindakannya yang diduga mengintervensi wartawan, pihak media menyatakan akan segera melaporkan Yamin ke Polres Bungo. Laporan tersebut rencananya dibuat atas dasar tindakan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Wartawan yang menjadi korban intervensi menegaskan bahwa tindakan Yamin ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan upaya membungkam kebebasan pers.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bentuk pelecehan terhadap tugas jurnalistik. Kami akan laporkan tindakan ini ke aparat penegak hukum,” tegas salah satu wartawan yang diintervensi.
Masyarakat dan kalangan pers di Bungo berharap pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas atas laporan ini. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah.
“Kami minta kepada pihak terkait, khususnya Polres Bungo, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkasnya.(#)
Editor: Mey Landry