Bungo – Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial A.S. berhasil diamankan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif atas laporan korban.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 12.23 WIB. Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian rumah dalam keadaan sepi. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Nmax New warna hitam dengan nomor polisi BH 4872 KX.
Motor tersebut diketahui memiliki nomor rangka MH3SG5620LJ201576 dan nomor mesin G3L8E0299263. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp25.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Merespons laporan tersebut, Tim GUNJO langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian A.S., petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Atas perbuatannya, A.S. dijerat dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bungo.
Editor: Mey Landry