Sabtu, Februari 28, 2026
BerandaDaerahBerita LokalPelantikan Ketua RT Disorot, Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Dinilai Berpotensi Tabrak...

Pelantikan Ketua RT Disorot, Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Dinilai Berpotensi Tabrak Hierarki Hukum

Kota Jambi – Polemik pelantikan Ketua RT berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terus bergulir. Kritik tidak lagi sebatas pada soal kewenangan Penjabat (Pj) atau Wali Kota definitif, melainkan menyentuh persoalan yang lebih mendasar: kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.

Jurnal Opini, SH, jurnalis yang juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi, menilai perdebatan ini harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum.

Menurutnya, pelantikan Ketua RT yang berlandaskan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 patut dipersoalkan secara yuridis apabila masih terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang belum dicabut dan mengatur substansi serupa.

Dalam sistem hukum Indonesia dikenal asas lex superior derogat legi inferiori — peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Perwal.

Artinya, Perwal tidak boleh memuat norma yang bertentangan atau mengubah substansi yang telah diatur dalam Perda yang masih berlaku. Selama Perda tersebut belum dicabut atau direvisi melalui mekanisme legislasi daerah bersama DPRD, maka Perda tetap mengikat.

“Benar bahwa kepala daerah memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan itu tetap berada dalam koridor tata urutan peraturan perundang-undangan. Otonomi tidak berarti bebas dari sistem hukum nasional,” tegasnya.

Kritik yang muncul dinilai sebagai kegelisahan publik yang rasional. Jika terdapat perbedaan substansi antara Perda lama dan Perwal baru, maka langkah yang tepat secara hukum adalah merevisi atau mencabut Perda terlebih dahulu agar selaras dengan kebijakan yang hendak dijalankan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, prinsip kehati-hatian (prudence) menjadi kunci. Seorang kepala daerah semestinya memastikan dasar normatif kebijakan benar-benar sinkron sebelum implementasi dilakukan.

Peraturan perundang-undangan bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan fondasi seluruh kebijakan publik. Program pemerintahan yang berjalan tanpa dasar hukum yang kokoh berpotensi menimbulkan multitafsir dan sengketa di kemudian hari.

Jika pelantikan Ketua RT dilaksanakan berdasarkan regulasi yang secara normatif berpotensi bertentangan dengan Perda yang masih berlaku, maka tindakan tersebut bisa diuji keabsahannya.

Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara wajib memenuhi asas legalitas, yakni memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Apabila norma dasarnya bermasalah, maka produk turunannya pun berisiko cacat secara prosedural maupun substantif.

Pandangan ini, menurut penulis, bukanlah serangan personal terhadap Wali Kota Jambi, Maulana. Kritik tersebut lebih diarahkan pada tata kelola regulasi agar tetap berada dalam rel konstitusional.

Dalam sistem demokrasi, kontrol publik merupakan bagian dari mekanisme check and balance. Mengingatkan pemerintah untuk taat pada hierarki hukum bukanlah upaya menjatuhkan, melainkan menjaga kualitas tata kelola pemerintahan.

Apabila kebijakan baru dinilai lebih relevan dan progresif, jalur konstitusional tetap tersedia: revisi Perda melalui pembahasan bersama DPRD dan penyesuaian norma secara sah. Langkah tersebut dinilai lebih elegan dan berintegritas dibanding implementasi regulasi yang masih berpotensi menimbulkan konflik hukum.

“Dalam negara hukum, yang menjadi panglima adalah aturan. Bukan jabatan, bukan percepatan program, dan bukan kepentingan politik,” tulisnya.

Polemik ini pun menjadi pengingat bahwa kualitas kepemimpinan daerah tidak hanya diukur dari cepatnya program dijalankan, tetapi juga dari seberapa taat kebijakan tersebut berpijak pada sistem hukum yang berlaku.(*)

Editor: Mey Landry

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments