Sabtu, September 26, 2026
BerandaDaerahBerita LokalNiat Beli Nasi Gemuk Berujung Sial, Pria di Bungo Diringkus Polisi Usai...

Niat Beli Nasi Gemuk Berujung Sial, Pria di Bungo Diringkus Polisi Usai Bawa Kabur Motor Warga

BUNGO — Modus operandi pelaku kejahatan kini semakin beragam. Alih-alih menepati janji untuk membeli sarapan, seorang pria berinisial J (26) justru nekat melarikan diri membawa satu unit sepeda motor milik warga Kelurahan Manggis, Kabupaten Bungo.

Namun, pengungsi pemuda tersebut tidak berlangsung lama. Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pengungsi J harus berhenti di Kabupaten Merangin setelah dicokok oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo pada Jumat (25/9/2026) pukul sekitar 17.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika pelaku tak terduga J meminjam sepeda motor jenis Honda Beat milik korban berinisial L (31) , seorang ibu rumah tangga. Saat itu, pelaku beralasan hendak keluar sebentar untuk membeli nasi gemuk.

Tanpa curiga, memakankan kendaraan tersebut. Tak lama setelahnya, korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil ponsel merek Oppo F11 yang berada di kamar.

Nahas, kesempatan itu justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk kabur membawa lari sepeda motor korban tanpa izin. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12.988.000 . Tak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Bungo agar kasusnya segera diusut tuntas.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM , membenarkan penangkapan pelaku tak terduga tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas penyidikan.

“Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban dan para Saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Iptu Bambang JM.

Berikut adalah sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi:

1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru (lengkap dengan kunci dan dokumen kendaraan).

1 unit ponsel pintar Oppo berwarna biru gelap.

Atas perbuatannya, pelaku tak terduga J kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun kepada orang yang dikenal. (Mey)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments