Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial N (46), warga Dusun Telentam, Kecamatan Tanah Sepenggal, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 51,96 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Maret 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kampung Sungai Durian, Dusun Telentam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Pada Rabu malam, 4 Maret 2026, petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Namun, saat penggerebekan berlangsung, pelaku diduga sempat melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang rumah sambil membuang barang yang diduga narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di area pekarangan rumah pelaku. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Bungo guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada Kamis (2/4/2026), petugas kembali memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di rumahnya. Tanpa membuang waktu, tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas kembali menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu yang disimpan dalam sebuah dompet emas. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa sendok sabu, timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
KBO Satresnarkoba Polres Bungo, IPTU Feri Irawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta mengancam keamanan lingkungan.
Editor: Mey Landry