Selasa, Mei 5, 2026
BerandaBisnisTKP NARKOBA BERSENPI DIGEREBEK! Dua Warga Tebo Ditangkap di Tanah Sepenggal Lintas

TKP NARKOBA BERSENPI DIGEREBEK! Dua Warga Tebo Ditangkap di Tanah Sepenggal Lintas

Bungo – Suasana dini hari di kawasan Simpang Somel, Desa Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, mendadak mencekam. Sebuah TKP transaksi narkoba yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran sabu akhirnya digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Tebo yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Masing-masing tersangka berinisial NA (37) yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan RWS (36) seorang wiraswasta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Simpang Somel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bungo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebut-sebut sebagai TKP panas peredaran sabu.

Benar saja, saat petugas melakukan penyergapan, dua pria yang dicurigai langsung diamankan. Namun situasi sempat menegangkan ketika salah satu pelaku diduga mencoba melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan.

Beruntung, kesigapan petugas berhasil melumpuhkan upaya tersebut sehingga kedua pelaku dapat dibekuk tanpa korban jiwa.

Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.I.K, melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bungo dalam menindak tegas jaringan narkotika yang mulai meresahkan masyarakat.

“Saat penangkapan salah satu pelaku sempat berupaya melawan dengan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan, namun berhasil diamankan petugas,” tegas Kapolres.

Dari hasil penggeledahan di TKP penggerebekan, yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti sabu seberat bruto 48,62 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip siap edar.

Tak hanya itu, petugas juga menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan pelaku untuk berjaga-jaga atau melindungi bisnis haram mereka.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pidana tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Bungo juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

“Kami akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba dan meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian,” pungkasnya.

Penggerebekan ini menjadi sinyal keras bahwa TKP-TKP yang selama ini diduga menjadi sarang transaksi narkoba kini terus diburu aparat, demi menjaga Kabupaten Bungo tetap aman dari ancaman narkotika dan kriminal bersenjata.

Editor: Mey Landry

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments