Selasa, April 7, 2026
BerandaDaerahBerita LokalTiga Terduga Pelaku Perampasan di Muara Bungo Diamankan Polisi, Modus Lewat Aplikasi...

Tiga Terduga Pelaku Perampasan di Muara Bungo Diamankan Polisi, Modus Lewat Aplikasi Kencan

Bungo – Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Bungo berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R.S (24), R (26), dan H.S.Y (24), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bungo. Saat ini, ketiganya telah diamankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Tim Opsnal Polsek Kota dengan Tim 3 Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, setelah sebelumnya para terduga pelaku diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini bermula pada Senin (6/4/2026), saat korban berinisial Z (22) memesan jasa melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Damar, Muara Bungo.

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan dan diminta membayar uang sebesar Rp500.000. Namun sebelum terjadi hubungan badan, perempuan tersebut berpamitan keluar kamar. Tidak lama berselang, empat orang laki-laki masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan pemerasan terhadap korban.

Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit telepon genggam iPhone XS Max warna emas serta uang tunai sebesar Rp150.000. Selain itu, korban juga dipaksa meninggalkan lokasi oleh para pelaku.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XS Max warna gold.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun layanan daring.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujarnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 482 subsider Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Mey Landry

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments