MUARA BUNGO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos kawasan belakang Karaoke Inul Vizta, Jalan Jenderal Sudirman KM 2, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Jumat (31/7/2026) malam.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Indra.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga ekstasi dalam satu plastik klip. Barang bukti tersebut terdiri dari delapan pil berwarna biru dan dua pil berwarna kuning, dengan berat bruto 3,39 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, satu tas warna cokelat dan satu lembar tisu putih.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Dari hasil penindakan tersebut diamankan tiga orang dan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Iptu Bambang JM.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ketiga terduga pelaku diproses sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.(Mey)