JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bergerak cepat menindaklanjuti instruksi tegas dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang resmi berlaku sejak 30 Oktober 2026, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) kini dilarang keras menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas.
Langkah preventif ini diambil bukan tanpa alasan. Di tengah modus operandi peredaran gelap narkotika yang kian licik, vape kini disinyalir kerap disalahgunakan sebagai media penyamaran narkotika cair (liquid).
Menanggapi kebijakan strategis ini, Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk mengawal aturan tersebut tanpa kompromi.
“Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Bapak Kapolri. Ini adalah langkah nyata memperkuat pencegahan narkotika dari internal, sekaligus memastikan anggota Polri senantiasa menjaga perilaku, disiplin, dan integritas tinggi,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Perkembangan teknologi konsumsi modern kerap dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat seperti Etomidate telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Kandungan berbahaya ini berpotensi disamarkan ke dalam perangkat vape—mulai dari device, cartridge, hingga cairan liquid—sehingga sangat sulit dikenali secara kasatmata. Kondisi inilah yang memicu kepolisian untuk memperketat pengawasan internal guna menutup celah sekecil apa pun bagi penyalahgunaan narkoba.
- Berlaku Tanpa Terkecuali: Aturan ini mengikat seluruh jajaran, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda Jambi, hingga Polres dan Polsek di daerah.
- Sanksi Tegas Menanti: Polda Jambi tidak akan segan-segan menindak personel yang terbukti melanggar sesuai dengan mekanisme hukum dan disiplin institusi yang berlaku.
Polda Jambi memandang bahwa perang melawan narkotika tidak cukup hanya diselesaikan di meja pengadilan atau lewat penindakan di jalanan. Pencegahan wajib dimulai dari rumah sendiri—yakni institusi kepolisian itu sendiri.
Sebagai garda terdepan pelindung dan pengayom masyarakat, setiap anggota Polri dituntut untuk memberikan teladan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Polri harus menjadi teladan dalam memerangi narkoba. Kita ingin mewujudkan lingkungan internal yang benar-benar bersih dari narkotika, demi menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Langkah tegas ini sekaligus mempertegas semangat institusi kepolisian dalam mengusung visi Never Ending War Against Narcotics—perang tanpa akhir terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Bumi Indonesia.(Mey)