Bungo – Sebuah tempat permainan anak-anak bernama Ezone yang berada di Jalan Lebay Hasan, Simpang Tengek, Sungai Pinang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, menjadi sorotan masyarakat. Tempat hiburan yang seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak tersebut diduga turut menyediakan permainan yang mengarah pada praktik perjudian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut selain terdapat berbagai jenis permainan anak seperti mesin permainan koin dan wahana hiburan lainnya, juga tersedia meja permainan tembak ikan yang diduga menjadi sarana perjudian terselubung.
Permainan tembak ikan sendiri dikenal luas sebagai permainan yang sering disalahgunakan menjadi praktik perjudian. Dalam praktiknya, pemain memasukkan sejumlah uang untuk mendapatkan kredit permainan, kemudian menembak ikan di layar mesin untuk memperoleh poin yang selanjutnya diduga dapat ditukar dengan uang atau hadiah tertentu.
Apabila permainan tersebut terbukti mengandung unsur taruhan atau hadiah yang dapat diuangkan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai perjudian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jika tempat usaha hiburan terbukti memfasilitasi praktik perjudian, maka pengelola juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.
Keberadaan permainan yang diduga mengarah pada praktik judi di tempat hiburan anak tentu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain berpotensi melanggar hukum, kondisi ini juga dinilai dapat memberikan dampak negatif, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain:
- Menormalisasi praktik perjudian sejak dini kepada anak-anak yang datang ke lokasi tersebut.
- Memicu kecanduan bermain mesin judi, terutama bagi remaja.
- Berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi, jika pemain menghabiskan uang untuk bermain.
- Merusak citra tempat hiburan keluarga, yang seharusnya menjadi ruang rekreasi aman bagi anak-anak.
Sejumlah warga berharap pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah Kabupaten Bungo, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika memang ditemukan adanya praktik perjudian berkedok permainan, masyarakat berharap ada penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Ezone terkait dugaan tersebut.
Penulis: Mey Landry