Kamis, Juli 23, 2026
BerandaBisnisBawa 18 Butir Ekstasi, Wanita di Bungo Diciduk Polisi dalam Operasi Antik...

Bawa 18 Butir Ekstasi, Wanita di Bungo Diciduk Polisi dalam Operasi Antik Siginjai

BUNGO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Seorang wanita berinisial R.P. alias SN (28) ditangkap usai kedapatan membawa 18 butir pil ekstasi seberat 10,30 gram.

Penangkapan yang merupakan bagian dari Operasi Antik Siginjai 2026 ini berlangsung di kawasan Lorong Rajawali, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, pada Senin (20/7/2026) dini hari.

Kronologi Penangkapan

  • Laporan Warga: Polisi mendapat informasi terkait maraknya dugaan aktivitas narkoba di sebuah rumah kos di lokasi kejadian.

  • Gerak-gerik Mencurigakan: Saat pemantauan, petugas menghentikan SN yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

  • Temuan Barang Bukti: Disaksikan warga setempat, polisi menemukan 2 plastik klip berisi 18 butir ekstasi.

Selain barang haram tersebut, petugas menyita satu unit HP Oppo, satu kotak rokok, dan sepeda motor Honda CBR merah-hitam milik tersangka.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan penangkapan ini. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk pemeriksaan serta pengembangan jaringan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas IPTU Bambang JM.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana berat. Polres Bungo pun terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Editor: Mey Landry 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments