Bungo, Potret.co.id – Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (35), warga Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 18:00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh masyarakat setempat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menanggapi laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Saat penggerebekan berlangsung, RH yang sedang berada di dapur rumah berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain satu plastik klip besar yang berisi kristal bening diduga sabu, dua plastik klip sedang yang berisi sabu, serta 50 butir pil ekstasi berwarna hijau.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya yang mendukung dugaan tindak pidana narkotika.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan RH yang terletak di Perumahan Griya Amar Jaya, Danau Raya, Kecamatan Tebo Tengah.
Di sana, ditemukan lagi barang bukti berupa sabu seberat 521,26 gram dan 474 butir pil ekstasi, serta sejumlah bahan lainnya yang diduga terkait dengan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.S.H., M.H., yang memimpin langsung penangkapan ini, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat. Setelah penggeledahan, RH dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur, membenarkan penangkapan tersebut dan menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 521,26 gram dan 474 butir pil ekstasi.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP M. Nur. (*)
Editor: Mey Landry