Kamis, Juli 3, 2025
BerandaDaerahBerita LokalRazia BBM Subsidi, Polres Bungo Amankan 9 Kendaraan Modifikasi Diduga untuk Penimbunan

Razia BBM Subsidi, Polres Bungo Amankan 9 Kendaraan Modifikasi Diduga untuk Penimbunan

Potret Bungo – Polres Bungo bertindak tegas terhadap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menggelar razia besar pada Kamis (15/5/2025). Hasilnya, sembilan unit kendaraan roda empat berhasil diamankan karena diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Dari sembilan kendaraan tersebut, tujuh di antaranya merupakan minibus jenis Panther yang telah dimodifikasi, sementara dua lainnya adalah truk. Operasi ini dilakukan di beberapa titik yang kerap menjadi lokasi antrean mencurigakan, seperti SPBU Candika, SPBU Pal 3, dan SPBU Pal 9, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pelangsiran BBM.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bentuk respon cepat atas keresahan warga. “Benar, sembilan kendaraan kami amankan dalam razia hari ini. Setelah dicek, banyak yang tangkinya sudah dimodifikasi, bahkan ada kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai dan kondisi yang tidak layak jalan,” tegasnya.

Selain pengecekan fisik kendaraan, petugas Satlantas juga memverifikasi barcode kendaraan untuk mencocokkan dengan nomor polisi saat pengisian BBM subsidi. Beberapa kendaraan kedapatan dalam kondisi tidak layak jalan, seperti lampu sein yang mati hingga dokumen kendaraan yang tidak lengkap.

Uniknya, sejumlah kendaraan justru ditinggal kabur oleh pemiliknya saat melihat kehadiran petugas. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut memang digunakan dalam aktivitas ilegal, bahkan diduga kuat terkait dengan jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bungo.

Semua kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Bungo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Natalena menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program “Zero PETI” dan wujud nyata komitmen Polres Bungo mendukung kebijakan Polri Presisi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pelanggaran hukum, terutama yang merugikan negara.

“Kami sudah perintahkan seluruh Kapolsek untuk menindak tegas kendaraan, baik truk maupun Panther, yang diduga menimbun BBM. Penindakan ini akan kami lakukan rutin dan transparan,” ujarnya.

Sebagai informasi, modifikasi tangki BBM yang mengubah spesifikasi kendaraan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Langkah tegas Polres Bungo ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang selama ini merasa resah dengan antrean panjang dan kelangkaan BBM di SPBU-SPBU wilayah mereka. Warga berharap penindakan seperti ini terus berlanjut demi keadilan distribusi BBM subsidi.(#)

 

Editor: Mey Landry

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments