Bungo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski himbauan larangan terus disampaikan aparat dan pemerintah, aktivitas tambang ilegal disebut masih bebas beroperasi di sejumlah lokasi.
Di wilayah hukum Polsek Pelepat, tepatnya di kawasan Batu Kerbau dan Rantau Asam, masyarakat mengaku puluhan alat berat jenis excavator masih beraktivitas terang-terangan setiap hari tanpa rasa takut akan penindakan hukum.
Ironisnya lagi, sejumlah pelaku disebut bahkan berani melakukan siaran langsung di media sosial saat bekerja di lokasi PETI, seolah menunjukkan aktivitas tersebut aman dari razia aparat penegak hukum (APH).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, himbauan larangan PETI terus digaungkan, namun fakta di lapangan disebut tidak menunjukkan adanya efek nyata terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Larangan ada, tapi alat masih kerja terus. Kami masyarakat sudah sangat berupaya menyampaikan terkait aktivitas PETI di wilayah Pelepat ini, namun sampai sekarang pelaku bukan keluar, malah semakin banyak,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mengaku kecewa karena kerusakan lingkungan semakin parah akibat aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung tanpa kendali.
“Hutan dan sungai yang biasa kami gunakan untuk mencari nafkah sehari-hari sekarang sudah rusak. Kami hanya berharap pemerintah pusat, bapak Presiden, bapak Gubernur, dan bapak Bupati bisa mendengar keluhan masyarakat kecil,” lanjutnya.
Tak hanya meminta penertiban biasa, masyarakat mendesak agar pemerintah pusat membentuk atau menurunkan Satgas PETI dari tingkat Mabes Polri hingga daerah untuk melakukan penindakan serius di Kabupaten Bungo.
Warga menilai, jika hanya sebatas himbauan tanpa tindakan tegas dari APH, aktivitas PETI diyakini akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan.
Selain aktivitas tambang yang semakin masif, masyarakat juga mulai menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah warga, sejumlah alat berat disebut-sebut berkaitan dengan anak salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bungo hingga dugaan keterlibatan oknum aparat.
Tak hanya itu, warga juga menyebut adanya dugaan alat berat yang digunakan berasal dari keluarga salah satu pejabat penting di Kabupaten Bungo. Namun hingga kini, seluruh informasi tersebut masih sebatas penyampaian masyarakat dan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut dinilai bukan hanya merusak lingkungan, namun juga memicu keresahan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya sebatas memberikan himbauan, tetapi benar-benar turun melakukan penertiban dan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku tambang ilegal.
Sebagai informasi, aktivitas PETI melanggar:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Reporter: Adha