JAMBI — Niat hati ingin meminta batu, seorang warga Desa Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, berinisial YE (34), justru nyaris kehilangan nyawa. Ia mengalami luka lecet di bagian bawah perut akibat terkena serpihan peluru dari senjata api rakitan yang dibawa oleh terduga pelaku berinisial Z, warga Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Peristiwa menegangkan ini terjadi di Dusun Baru Limbur Lubuk Mengkuang pada Rabu (4/11/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, YE bersama seorang rekannya berinisial E mendatangi lokasi dan terlibat cekcok mulut dengan Z. Meski sempat bersitegang, ketiganya sempat sepakat untuk berdamai di lokasi kejadian.
Namun, ketegangan kembali memuncak tak lama kemudian. Z tiba-tiba mendatangi YE kembali dengan gestur agresif. Tanpa banyak bicara, Z diduga langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah YE dari jarak yang sangat dekat, yakni sekitar 3 meter.
Melihat nyawa korban terancam, warga sekitar yang berada di lokasi langsung bertindak cepat untuk melerai dan merebut senjata api tersebut dari tangan Z. Nahas, di tengah aksi perebutan senjata yang berlangsung heroik itu, letusan senjata api tak terhindarkan.
Peluru melesat dan mengenai bagian bawah perut YE—yang saat itu berdiri dalam posisi menyamping. Beruntung, maut tak menjemput; korban hanya mengalami luka gores atau lecet akibat serpihan peluru. Usai insiden penembakan tersebut, pelaku Z langsung kabur melarikan diri dari lokasi kejadian.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, saat dikonfirmasi pada Kamis (05/11/2026), membenarkan adanya insiden penembakan tersebut.
Begitu mendapat laporan, jajaran Polsek Limbur Lubuk Mengkuang langsung bergerak cepat. Sekira pukul 16.20 WIB, petugas mendatangi Klinik Aybun untuk mengecek kondisi korban. Dilanjutkan pada pukul 17.05 WIB, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Guna meredam potensi konflik susulan antarwarga mengingat kedua belah pihak berasal dari kelompok yang berbeda, pihak kepolisian langsung menggelar mediasi pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama.
“Hasil keputusan dari mediasi tersebut, untuk mencegah terjadinya konflik karena kedua belah pihak warga, antara keluarga terduga pelaku dan korban, sepakat untuk melakukan perdamaian,” ungkap Iptu Bambang JM.
Kendati demikian, proses penyelesaian secara adat tetap akan ditempuh. Kasi Humas menyebutkan bahwa agenda “duduk nenek mamak” (musyawarah adat) rencanakan akan dilaksanakan paling lambat pada hari Jumat, 6 November 2026.
Di sisi lain, meski jalur damai ditempuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.”Saat ini jajaran Polres Bungo sedang melakukan pendalaman terhadap kejadian tersebut, serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku penembakan,” pungkasnya tegas. (*)