Bungo, Potret.co.id– Kepolisian Resor (Polres) Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial NANSIR alias NASIR (35) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB oleh Tim TEKAB 07 Polres Bungo. Pelaku diamankan di area perkebunan di wilayah Kabupaten Tebo dan langsung dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sapni, warga Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Sapni melaporkan bahwa dirinya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Nansir terhadap anak kandungnya, yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar.
Dari hasil keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar. Kejadian terakhir tercatat terjadi pada Minggu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Benit, Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya, Nansir berhasil ditemukan di sebuah perkebunan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut dan masih menjalani proses hukum.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan memberikan pendampingan hukum serta perlindungan terhadap korban.
Editor: Mey Landry