Minggu, Maret 1, 2026
BerandaDaerahBudaya DaerahOknum Brimob Polda Jambi Dilaporkan ke Divpropam, Istri Juga Terseret Dugaan Pemalsuan...

Oknum Brimob Polda Jambi Dilaporkan ke Divpropam, Istri Juga Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen

Muara Tebo – Seorang oknum anggota Brimob Polda Jambi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemalsuan dokumen. Oknum tersebut diketahui bertugas di Batalyon B Pelopor Merangin.

Informasi yang dihimpun, oknum anggota Brimob Batalyon B Pelopor Merangin, Briptu Malio Penere Nainggolan, dilaporkan oleh warga Desa Bangunharjo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, ke Divpropam Polri.

Tak hanya itu, istrinya, Wilda Al Aluf, juga dilaporkan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen otentik dan penggelapan. Namun, keduanya dilaporkan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Sebelumnya, istri oknum Brimob tersebut telah lebih dahulu dilaporkan ke Polsek Pelepat Ilir pada 24 November 2025. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor STTP/64/XI/2025 Sektor Pelepat Ilir tanggal 24 November 2025, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Dalam surat laporan pengaduan tersebut, turut dilaporkan seorang warga Dusun Bangunharjo bernama Zainal Abidin dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.

David Asmara, pihak pelapor, menyampaikan bahwa laporan terhadap oknum anggota Brimob tersebut dilakukan karena diduga memiliki keterkaitan dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Pelepat Ilir.

“Oknum anggota Brimob yang dilaporkan itu terkait dugaan kuat keterlibatannya dalam laporan pemalsuan dokumen yang dilaporkan di Polsek Pelepat Ilir. Maka sebagai aparat negara, dia saya laporkan ke Divpropam Polri,” ujar David saat dikonfirmasi media, Minggu (01/03/2026) di Muara Bungo.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi di Markas Komando Brimob Batalyon B Pelopor di Merangin. Klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan undangan Provost pada Sabtu, 28 Februari 2026.

“Saya berharap atas semua laporan yang saling berkaitan itu ditangani secara profesional. Jadi apa pun perbuatan itu, siapa pun yang melakukannya harus diproses dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Brimob maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Bungo, yang berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (crew)

Editor: Mey Landry 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments