Bungo, Potret.co.id – Polres Bungo melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penyelundupan benih lobster. Tindakan penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 pukul 01:00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo.
Tersangka yang diketahui berinisial JP (43 tahun), penduduk Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditangkap bersamaan dengan mobil minibus warna silver dengan nomor polisi B 1865 JVG. Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada hari Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman benih lobster melalui Jalan Lintas Sumatera. Setelah koordinasi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut benih lobster tersebut,” ujar AKP Febrianto dalam konferensi pers di Mapolres Bungo.
Tim berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah. “Dalam pemeriksaan awal, ditemukan 16 box styrofoam yang diduga berisi benih lobster, yang kemudian dibuka untuk memastikan isi barang tersebut,” tambah AKP Febrianto.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut. Menurut AKP Febrianto, tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Penangkapan ini dilakukan berkat kerjasama antara Polres Bungo dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi serta instansi terkait lainnya. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan motif di balik kasus ini.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penyelundupan benih lobster dan kegiatan ilegal lainnya demi kelestarian sumber daya laut,” tutup AKP Febrianto.
Editor: Mey