Bungo, Potret.co.id – Kepolisian Resor Bungo melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo. Operasi yang dilakukan pada tanggal 14 Juni 2024 berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus ini Pindra Kusuma (PK).
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Bungo, AKP Darmawan, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di Jalan Baharudin, Kelurahan Jaya Setia.
“Dalam operasi tersebut, tersangka PK diamankan saat sedang mengambil paket yang tersembunyi di halaman bekas kantor Samsat lama,” ujarnya.
Penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian menghasilkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam yang berisikan 3 plastik klip diduga berisi narkotika jenis ekstasi. Tersangka juga mengakui keberadaan barang haram lainnya di sebuah rumah di Pelabuhan Baru, Kelurahan Jaya Setia.
“Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi yang disebutkan tersangka dan berhasil mengamankan 641 butir ekstasi dengan berat bersih 162.34 gram yang tersembunyi dalam sebuah Goody Bag warna hitam,” tambah AKP Darmawan.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh warga setempat serta Ketua RT setempat.
Kasus ini menurut Kepolisian Bungo melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar satu miliar rupiah.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas lagi,” tutup AKP Darmawan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian Resor Bungo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Demikianlah informasi yang berhasil kami rangkum untuk Anda.
Penulis: Mey Landry