Selasa, Desember 3, 2024
BerandaDaerahBerita LokalKeterangan Resmi dari Polres Bungo, "Seorang Wanita dan Satu Kilogram Narkotika"

Keterangan Resmi dari Polres Bungo, “Seorang Wanita dan Satu Kilogram Narkotika”

Bungo, Potret.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bungo. Kasus ini terungkap pada tanggal 28 Februari 2024 dengan tersangka Wiwik Lestari (WL).

Informasi awal diperoleh pada hari Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polres Bungo menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menyimpan narkotika jenis shabu di Tukum Makmur RT.08, Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Tim opsional Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit opsional Aipda Ade Candra segera melakukan penyelidikan di alamat tersebut.

Meskipun tersangka tidak berada di rumah pada saat penggerebekan, tim berhasil menemukan timbangan digital merk Goodwife SF-400 sebagai barang bukti awal. Selanjutnya, dari informasi yang diperoleh, tim Satresnarkoba mengetahui bahwa tersangka telah menitipkan satu koper di rumah tetangganya, Siti Mustafiah. Setelah melakukan penggeledahan di rumah Siti Mustafiah dan di bawah tempat tidur, tim berhasil menemukan koper tersebut berisi paket narkotika jenis shabu merek Daguanyin berwarna kuning hijau.

Pada tanggal 16 Juli 2024, tim Unit I Satresnarkoba Polres Bungo mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kampung Jawa RT.01 RW.01, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatra Barat. Dalam operasi yang dipimpin oleh Ipda Yosef J.P Pasaribu S.Tr.K, tim berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Bungo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat 999,42 gram. Saat ini, barang bukti tersebut sedang dalam proses sidik yang ditangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah,” kata Kapolres Bungo dalam keterangan resminya.

 

Penulis: Mey Landry

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments