Kamis, Agustus 6, 2026
BerandaDaerahBerita LokalDiduga Masih Beroperasi, Tempat Pembakaran Emas Hasil PETI di Dusun Empelu Diminta...

Diduga Masih Beroperasi, Tempat Pembakaran Emas Hasil PETI di Dusun Empelu Diminta Segera Ditutup

BUNGO – Meski belum genap tiga bulan sejak Pemerintah Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menyatakan melarang aktivitas penampungan dan pembakaran emas yang diduga berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), namun praktik tersebut diduga masih terus berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, aktivitas pembakaran emas diduga masih beroperasi di kawasan sekitar Pasar Indor Jayo, Dusun Empelu. Kegiatan tersebut disebut-sebut berlangsung di salah satu rumah milik warga.

Saat dikonfirmasi, pemilik rumah yang berinisial S mengaku bahwa aktivitas pembakaran emas yang berada di dalam rumahnya merupakan “milik Polda”. Ia bahkan menyampaikan pernyataan yang bernada menantang.

“Kalau nak ganggu silahkan, siapo yang berani,” ujar S kepada media ini.

Pernyataan tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kepolisian Daerah Jambi terkait kebenaran klaim tersebut.

Di sisi lain, masyarakat berharap Pemerintah Dusun Empelu tidak hanya mengeluarkan larangan secara administratif, tetapi juga mengawal pelaksanaannya di lapangan. Penegakan aturan dinilai penting agar larangan yang telah diumumkan tidak terkesan hanya menjadi formalitas.

Beberapa masyarakat meminta kepada Pemerintah Dusun Empelu, Polsek Tanah Sepenggal, serta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dimaksud. Apabila terbukti terdapat aktivitas pembakaran emas yang berasal dari hasil PETI, maka diharapkan dilakukan penutupan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, pembakaran emas menggunakan bahan kimia berbahaya juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Mey Landry

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments