Bungo – Modus perkenalan kembali memakan korban. Seorang pria asal Jepara, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit setelah kehilangan mobil serta sejumlah harta bendanya usai diperdaya wanita yang baru dikenalnya beberapa hari.
Korban diketahui bernama Sodikin (25). Peristiwa nahas itu bermula saat dirinya berkenalan dengan salah satu terduga pelaku pada Minggu, 19 April 2026. Tanpa menaruh rasa curiga, korban bahkan mengizinkan wanita tersebut menginap di rumahnya.
Perkenalan singkat itu kemudian berlanjut. Korban diajak jalan-jalan menuju Kota Muara Bungo dengan menggunakan mobil pribadinya. Sesampainya di Bungo, keduanya memutuskan menginap di salah satu hotel di kawasan Sungai Pinang.
Namun siapa sangka, kedekatan yang baru terjalin itu justru menjadi awal petaka.
Saat korban tertidur lelap pada Selasa dini hari, 21 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku diduga menjalankan aksinya. Wanita tersebut melarikan diri sambil membawa sejumlah barang berharga milik korban.
Tak hanya handphone dan dompet berisi uang tunai, pelaku juga membawa kabur kartu ATM korban yang berisi saldo puluhan juta rupiah, identitas diri, hingga satu unit mobil Honda Brio milik korban.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami Sodikin ditaksir mencapai Rp200 juta.
Mendapat laporan dari korban, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan para terduga pelaku.
Dengan dibackup Resmob Polda Jambi, petugas akhirnya berhasil meringkus empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial ES (34), P (45), NG (44), dan SW (32) tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 09.40 WIB.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam guna pengembangan kasus lebih lanjut.
“Benar, keempat pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
Ia menambahkan, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya. (*)
Editor: Mey Landry